Karena Kepala Desa akan mencalonkan kembali menjadi kepala desa, maka BPD Desa Sumberejo segera menunjuk dan mengusulkan pengganti kepala desa untuk berlangsungnya jalanya roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat. Setelah kepala desa resmi mengundurkan diri yaitu tanggal 14 Agustus 2013, maka BPD menunjuk Kaur Pemerintahan untuk menggantikan kepala desa sampai kepala desa yang baru dilantik. Dengan musyawarah untuk mufakat dari 11 orang anggota BPD menyetujui Kaur Pemerintahan sebagai penggati kepala desa sementara dan Kaur Pemerintahan sdr. Suriyadi, Bsc bersedia maka BPD membuat surat pengusulan melalui Camat yang nantinya akan dibuatkan Surat Keputusan oleh Bupati Pati sebagai Pengganti Kepala Desa sementara sampai kepala desa yang baru dilantik. Pada tanggal 20 Agustus 2013 sdr. Suriyadi,Bsc resmi menjadi pengganti kepala desa Sumberejo sesuai Surat Keputusan yang diterbitkan oleh Bupati Pati.

0 komentar:
Posting Komentar